SENAT UNIVERSITASMANGKU WIYATA
Senat Universitas adalah badan yangmewakili seluruh sivitas akademika dan memiliki wewenang untuk menetapkankebijakan, norma, dan etika akademik yang akan mengarahkan jalannya universitas.
Komposisi Senat diatur dalam StatutaUniversitas Mangku Wiyata yang terdiri dari:
Tugas Pokok dan Fungsi
Senat Universitas memiliki tigafungsi utama yaitu penetapan, pengawasan, dan pertimbangan.
| Ranah Fungsi | Tugas dan Wewenang Detail |
| 1. Penetapan (Normatif) | * Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik universitas (antara lain struktur kurikulum, sistem penilaian, dan persyaratan kelulusan). |
| * Menyusun dan menetapkan norma, etika, dan kode etik bagi seluruh Sivitas Akademika (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan). | |
| * Merumuskan dan menetapkan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. | |
| 2. Pengawasan (Kontrol Kinerja) | * Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma/etika akademik dan ketentuan akademik oleh Rektor dan jajarannya. |
| * Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi. | |
| * Menilai pertanggungjawaban Rektor atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan. | |
| 3. Pertimbangan (Advisory) | * Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Universitas sebelum diajukan ke organ lain (jika ada) atau ditetapkan. |
| * Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai pembukaan, perubahan, atau penutupan Program Studi. | |
| * Memberikan pertimbangan terhadap pemberian/pencabutan gelar dan penghargaan akademik (termasuk gelar doktor kehormatan). | |
| * Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran berat norma dan etika akademik. |
Segera Daftarkan Diri Anda & Bergabung Bersama Kami
Universitas Mangku Wiyata